Jonan: Tarif Angkutan Umum Naik 10 Persen Maksimal
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tarif angkutan umum boleh dinaikan 10 persen batas maksimal
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tarif angkutan umum boleh dinaikan 10 persen batas maksimal. Penyesuaian tarif mulai berlaku hari ini bagi seluruh sektor yakni darat, laut, udara, dan kereta api.
"Terkait dengan keputusan pemerintah, maka kita akan melakukan pnyesuaian tarif," ujar Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (18/11/2014).
Jonan memaparkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan banyak faktor terkait kenaikan tarif angkutan umum. Faktor utama adalah operator angkutan umum yang bisa merugi jika tarif tidak dinaikan.
"Kita pertimbangkan pertama, operator angkutam umum supaya tidak merasa kerugian yang besar," ujar Jonan.
Jonan memaparkan bahwa semua kenaikan tarif angkutan umum juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat saat ini. Karena jika tarif transportasi publik terlalu tinggi, maka permintaan akan menurun, mengakibatkan kerugian bagi operator.
"Kalau kenaikan tinggi daya beli turun. Karena operator yang penting pendapatannya berapa," jelas Jonan.