Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMK 2015 Kota Bekasi Bakal Dievaluasi

Nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2015 sebesar Rp 2,9 juta per bulan membuat pemerintah pusat terkejut

Editor: Sanusi
zoom-in UMK 2015 Kota Bekasi Bakal Dievaluasi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Kota Cimahi melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (13/1/2014). Dalam aksinya mereka menyuarakan menolak revisi upah minimum kota (UMK) Cimahi Tahun 2014 yang akan dilakukan Apindo kembali ke penetapan yang dilakukan Pemkot Cimahi sebesar Rp 1.660.473 dari revisi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 1.735.473. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2015 sebesar Rp 2,9 juta per bulan membuat pemerintah pusat terkejut. Alasannya, angka UMK 2015 di Kota Bekasi jauh di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tahunan yang hanya sebesar Rp 2,5 juta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Ruslan Irianto Simbolon menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mempertimbangkan lagi penetapan nilai UMK 2015 tersebut. "Kami menghimbau untuk melihat kembali besaran nilai UMK 2015, apakah wajar upah sebesar Rp 2,9 juta tersebut," ujar Ruslan, Rabu (19/11).

Saat ini pembahasan UMK 2015 di Kota Bekasi masih dalam proses penandatangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat sehingga belum ada landasan hukumnya.

Besaran nilai UMK Bekasi 2015 ini berada diatas UMP DKI Jakarta 2015 yang sudah ditetapkan pekan lalu sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Angka ini diperoleh dengan menjumlahkan KHL sebesar Rp 2,5 juta dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan tingkat produktivitas.

Ruslan bilang, penetapan upah di Kota Bekas tak sesuai peraturan, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Di dalam peraturan itu penentuan UMP dihitung berdasarkan besaran KHL Tahunan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika protes Kemnaker ini berlanjut, buruh di Kota Bekasi bisa gigit jari.(Benedictus Bina Naratama)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas