DPR Protes Menteri BUMN soal Penunjukan PT DDI
Seleksi calon direksi PT Pertamina yang dilakukan oleh PT Daya Dimensi Indonesia (PT DDI) terus menuai protes.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleksi calon direksi PT Pertamina yang dilakukan oleh PT Daya Dimensi Indonesia (PT DDI) terus menuai protes. Kali ini datang dari Komisi VI DPR RI.
Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengatakan langkah Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk PT DDI sebagai pihak eksternal telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres).
Pasalnya Keppres yang mengatur tentang penunjukan dan seleksi direksi sejumlah BUMN yang dikeluarkan presiden sebelumnya, yaitu SBY, hingga kini masih berlaku. Hal itu mengingat belum adanya Keppres baru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Dulu presiden melakukan sendiri (seleksi calon). Tidak bisa seorang menteri BUMN. Karena keppres itu baru bisa berubah ketika adanya keppres yang baru. Sehingga tidak bisa seorang menteri melakukan kriteria sendiri untuk memilih Dirut," kata Hafisz, Jumat (21/11).
Menurut Hafisz, bila nanti Jokowi telah mengeluarkan Keppres yang baru, dimana Jokowi memberikan kewenangan kepada Menteri BUMN menentukan jajaran direksi, barulah Rini boleh melakukan proses seleksi.
"Tapi hari ini Keppres (Jokowi) itu belum ada, tapi Rini Soemarno sudah jalan. Jadi Rini melanggar Keppres," sebutnya.
Anggota Komisi VI DPR lainnya yaitu Refrizal menambahkan, seharusnya proses seleksi dilakukan oleh konsultan assessment yang dibentuk khusus. Seperti melibatkan orang-orang dari perguruan tinggi yang kompeten. Hal itu menurut Refrizal sangat penting agar hasil assessment sesuai dengan keinginan publik.
Sementara kini hasil assessment yang dilakukan PT DDI diragukan independensinya menyusul calon-calon yang lolos dari seleksi PT DDI seluruhnya dari eksternal dan erat hubungannya dengan jaringan Soemarno. "Kalau di internal ada yang bagus ya internal. Prioritaskan yang di dalam dong, yang sudah tahu asam garamnya Pertamina," ujarnya.
Ditambahkan Hafisz, jika memang harus memilih calon dari eksternal, maka calon tersebut haruslah memiliki pemahaman akan dunia perminyakan baik domestik maupun internasional.(Hendra Gunawan)