Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kapolri : Banyak Pelanggaran di Industri Keuangan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman, mengaku saat ini banyak penyimpangan di industri keuangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri : Banyak Pelanggaran di Industri Keuangan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kapolri Jenderal Sutarman (kiri) dan Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad saat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Selasa (25/11/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman, mengaku saat ini banyak terjadi penyimpangan di industri keuangan.

Untuk itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan, sementara kepolisian memback-up OJK melakukan penindakan hukum.

"Jika ada penyimpangan akan ditindak. Kami melakukan penindakan hukum. Hal itu dilakukan agar sektor keuangan sehat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian," tutur Sutarman di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Selasa (25/11) pagi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi, Sutarman di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Selasa (25/11) pagi.

Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun.

Berita Rekomendasi

Di samping kepada OJK, UU OJK memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam rangka mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat UU OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup bidang-bidang sebagai berikut, bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri, dan bidang pendidikan dan pelatihan.

Untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini, OJK dan Polri bersama-sama menyusun Pedoman Kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerjasama tersebut di atas.

Diharapkan melalui kerja sama OJK dan Polri, pencegahan terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal demi kemaslahatan masyarakat.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas