Polri dan OJK Kerja Sama di Penanganan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
UU OJK memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi, Sutarman di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta, Selasa (25/11/2014) pagi.
Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) kepada OJK untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun.
"Ini kerjasama Polri dengan OJK. Ada mandat kepada OJK, OJK meminta bantuan kepolisian. Polri membantu tugas-tugas pokok dari OJK," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.
Di samping kepada OJK, UU OJK memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK dan Polri sama-sama mengemban amanah UU OJK untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Dalam rangka mencapai sinergi dalam melaksanakan amanat UU OJK tersebut, diperlukan koordinasi yang baik antara OJK dan Polri yang secara formal dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup bidang-bidang sebagai berikut, bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, bidang penegakan hukum, bidang pengamanan, bidang koordinasi, bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri, dan bidang pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan Nota Kesepahaman ini, OJK dan Polri bersama-sama menyusun Pedoman Kerja yang menuangkan secara lebih rinci bidang-bidang kerjasama tersebut di atas.
Diharapkan melalui kerja sama OJK dan Polri, pencegahan terjadinya tindak pidana dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif dan optimal demi kemaslahatan masyarakat.
"Selama ini terjadi banyak penyimpangan di sektor jasa keuangan. Maka perlu ada edukasi dan pengawasan dari OJK. Apabila masih ada pelanggaran, maka dilakukan penegakan hukum bersama antara polisi dan OJK," ujar Kapolri, Jenderal Polisi, Sutarman.