Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPK Nilai Janggal Soal Perekrutan Komisaris BUMN

Azhar mengatakan, proses penjaringan komisaris perusahaan milik negara itu tidak mengikuti kaedah korporasi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in BPK Nilai Janggal Soal Perekrutan Komisaris BUMN
TRIBUN/DANY PERMANA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jalan Gatot Subroto Kav 31, Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menilai rangkap jabatan posisi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada kejanggalan.

"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisari atau dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," ujar Azhar di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Menurut Azhar, kejanggalan tersebut diketahui berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) I tahun 2014 dalam sidang paripurna DPR, Jakarta.

Azhar mengatakan, proses penjaringan komisaris perusahaan milik negara itu tidak mengikuti kaedah korporasi.

Sebab, Azhar mengatakan jumlah komisaris atau dewan pengawas independen belum sesuai peraturan, yaitu minimum 20 persen dari jumlah komisaris atau dewan pengawas.

Selain itu, Azhar mengungkapkan seharusnya posisi direksi dan komisaris menjadi regulator BUMN.

"Sebagai direksi atau pengawas atau komisaris pada BUMN lain atau merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan (BUMN)," kata Azhar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas