Bank Mutiara Harus Lepas 7,5 Persen Saham Jika Mau Jadi Emiten
PT Bursa Efek Indonesia meminta manajemen PT Bank Mutiara untuk memenuhi ketentuan Bursa, jika ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Bank Mutiara untuk memenuhi ketentuan Bursa, jika ingin menjadi perusahaan tercatat di BEI. Adapun salah satu syaratnya, perlu melepas saham ke publik sebesar 7,5 persen.
"Kita tunggu, mau terus listing atau tidak. Kalau mau terus, harus mau memenuhi peraturan kita, sahamnya 7,5 persen dan ketentuan lain juga harus diikuti," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Menurut Hoesen, sampai saat ini posisi BEI masih menunggu kelanjutan dari pemegang saham Bank Mutiara. Saat ini, perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi terkait transaksi penjualan saham.
Sementara, mengenai sahamnya pun, BEI tidak serta-merta langsung menghapusnya walaupun sudah melebihi waktu dua tahun di-suspend.
"Arahnya belumn mau diubah oleh pemegang saham dan masih berjalan, sehingga kita tidak delisting (saham Bank Mutiara). Cuma ini kasus khusus karena diambil LPS. ini kan untuk perbaikan industri keuangan," tuturnya.
Diketahui, J-Trust resmi mengambil sebesar 99,99 persen saham Bank Mutiara dengan nilai Rp 4,41 triliun dibayar tunai kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.