OJK: Baru 10 Pemda yang Melakukan Pemeringkatan Status Kelayakan Kredit
status dan peringkat kelayakan kredit merupakan salah satu syarat utama yang diperlukan dalam mengakses pembiayaan dari pihak swasta
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dari 34 Provinsi di Indonesia, namun baru sekitar 10 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah melakukan proses pemeringkatan status kelayakan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan status dan peringkat kelayakan kredit merupakan salah satu syarat utama yang diperlukan dalam mengakses pembiayaan dari pihak swasta, terutama dalam penerbitan obligasi daerah.
"Melalui peringkat ini, akan terlihat tingkat risiko gagal bayar dari Pemda, semakin tinggi peringkatnya, maka akan semakin rendah risiko gagal bayarnya," kata Muliaman di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Muliaman pun melihat, status kelayakan kredit kota ataupun kabupaten tersebut menjadi salah satu kendala Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah. Hal ini disebabkan masih minimnya informasi tentang tentang pentingnya status kelayakan kredit.
"Selain itu informasi program yang tersedia atau diperlukan untuk penguatan kapasitas keuangan Pemda berstatus layak kredit dan proses serta prosedur pemeringkatan juga masih minim," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.