Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua Komisi VII DPR Ragukan Kinerja RKTM

Tim RTKM dibentuk oleh menteri ESDM, itu di bawah yurisdiksi ESDM. Saya meragukan apakah nanti bisa mengurusi (kewenangan) menteri BUMN.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi VII DPR Ragukan Kinerja RKTM
Kompas.com
Ketua Komisi DPR Komisi VII DPR Kardaya Warnika 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembentukan tim reformasi tata kelola migas (RTKM) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, terus menuai pertanyaan di publilk.

Pasalnya, salah satu tupoksi dari tim RKTM ini adalah untuk memberantas mafia migas, khususnya di dalam internal Petral yang berada di bawah Pertamina. Sementara dasar hukum pembentukan RTKM hanya setingkat Peraturan Menteri.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika meragukan tim RKTM itu. Menurutnya, tupoksinya saja masuk dalam kawasan kementerian BUMN, sedangkan tim ini berada di yuridiksi Kementerian ESDM.

"Tim RTKM dibentuk oleh menteri ESDM, itu di bawah yurisdiksi ESDM. Saya meragukan apakah nanti bisa mengurusi (kewenangan) menteri BUMN. Pasalnya, Petral itu merupakan anak buah Pertamina di bawah yuridiksi Menteri BUMN," kata Kardaya dalam acara diskusi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2014).

Menurutnya, tim adhoc yang bekerja selama enam bulan harus taat azas dan aturan. Maka dirinya meragukan kekuatan dari tim yang dipimpin oleh Faisal Basri tersebut. Sebab, tim yang minimalis ini harus menangani permasalah yang rumit dan banyak.

"Saya melihat tim ini seperti doa sapu jagad. Saya liat tim ini bisa mampu berantas semuanya saya liat timnya cuma seberapa tapi masalahnya banyak. Kalau tidak punya kekuatan lebih lanjut ya percuma tim ini dibentuk," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, jika pemerintahan serius melakukan pembenahan permigasan Indonesia, seharusnya tim reformasi tata kelola migas (RKTM) itu berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Pasalnya tim ini sangat berpotensi menambrak sejumlah ketentuan perundang-undangan dengan tetap di bahwa yuridiksi menteri ESDM, Sudirman Said.

Berita Rekomendasi

"Tim RKTM ini tidak diberikan leveling kewenangan yang cukup kuat sehingga tidak menabrak-nabrak ketentuan," ujarnya.

Karena itu, bila pemerintah ingin memperbaiki tata kelola migas, seharusnya kewenangan tim yang dipimpin Faisal Basri itu diperbesar hingga di luar area ESDM saja.

"Kalau tim ini dianggap penting maka saya berpendapat agar tim ini berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian tertentu (ESDM)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas