24 Izin Importir Ponsel dan Tablet Dicabut
Pencabutan tersebut berkaitan dengan tidak direalisasikannya kewajiban impor ketiga jenis produk tersebut dalam enam bulan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) cabut 24 IT (Importir Terdaftar) untuk perusahaan importir telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.
Pencabutan tersebut berkaitan dengan tidak direalisasikannya kewajiban impor ketiga jenis produk tersebut dalam enam bulan berturut-turut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan mengatakan, akibat pencabutan tersebut jumlah IT telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet saat ini berkurang tinggal 76 perusahaan. "Kita ingin importir itu andal," kata Partogi, Rabu (10/12/2014).
Ke 24 IT yang dicabut tersebut adalah PT Data Citra Mandiri, PT menghantara Multimedia Sokusindo, PT Vista Telesindo Prakarsa, PT Megah Abadi Sakti, PT Gvon Nusantara, PT Fujitsu Indonesia, PT Immotech Indonesia, PT Venus Inti Jaya, PT Erasa Mandiri Teknosis, PT Pelangimas Indonesia, PT Acer Manufacturing Indonesia, PT Tocall Seluler Indonesia.
Selain itu ada juga, PT Artha Comfortindo Perkasa, CV Ilufa Electronic Indonesia, PT Maju Jaya Prima, PT Indomac Bhakti Karya, PT Wisma Inkopad Indonesia, PT Triguna Perkasa Jaya, CV Selaras Inti Persada, PT Oaktech Nusantara, PT Indonesia Timbangan Digital, PT Garuda Tronic Nusantara, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan PT Cahaya Indolestari.
Berdasarkan data Kemendag, impor telepon seluler pada tahun ini hingga tanggal 4 Desember mencapai 50.596.471 unit, komputer genggam 59.435 unit dan komputer tablet 5.410.306 unit.
Untuk nilainya, impor telepon seluler pada periode yang sama mencapai 3.032.680.824 dollar AS, komputer genggam 5.637.382 dollar AS, dan komputer tablet 386.314.409 dollar AS. (Handoyo)