Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kandidat Dirjen Pajak Harus Memenuhi Empat Kualifikasi

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Taxation Analysis, Darussalam mengungkapkan ada empat kualifikasi yang harus dipenuhi kandidat Dirjen Pajak.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kandidat Dirjen Pajak Harus Memenuhi Empat Kualifikasi
Kontan/Daniel Prabowo
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengikuti cara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dengan membuka lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Taxation Analysis, Darussalam mengungkapkan ada empat kualifikasi yang harus dipenuhi kandidat Dirjen Pajak.

"Pertama, Dirjen Pajak harus memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan teknis perpajakan," ujar Darussalam dalam diskusi "Siapa Pantas jadi Dirjen Pajak?" di Galeri Cafe Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).

Pemahaman luar dalam soal aturan teknis perpajakan sangat penting karena berkaitan dengan akan diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015 dan era globalisasi.

Sehingga, Dirjen Pajak dituntut menguasai perpajakan internasional, khususnya terkait transaksi lintas batas dan juga agenda harmonisasi kebijakan pajak di ASEAN.

Kedua, Dirjen Pajak harus memiliki pemahaman tentang proses bisnis yang baik. Jangan sampai kebijakan dan aturan perpajakan bertentangan atau menghambat pertumbuhan bisnis di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Ketiga, Dirjen Pajak harus memiliki jaringan kuat dengan lembaga pemerintahan lain, seperti KPK, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kejaksaan atau asosiasi pengusaha.

Keempat, Dirjen Pajak harus membangun kemitraan dengan otoritas pajak di negara lain. Menurut Darussalam, ini sangat penting agar otoritas pajak di Indonesia dapat mengoptimalkan manfaat dari pertukaran informasi dengan otoritas pajak di negara-negara lain.

"Aset-aset wajib pajak Indonesia yang tersembunya di negara-negara lain dapat diketahui dengan adanya pertukaran informasi tersebut," sambung Darussalam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas