Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemasok Keluhkan Mebubungnya Ongkos Trading Term

Pemasok barang ke peritel modern mengeluhkan persyaratan perdagangan atau trading term

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemasok Keluhkan Mebubungnya Ongkos Trading Term
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemasok barang ke peritel modern mengeluhkan persyaratan perdagangan atau trading term dianggap memberatkan pemasok ketimbang peritel. Kondisi ini merugikan pemasok.

Menurut Susanto Tan, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Pasar Ritel Modern Indonesia (AP3MI), pihak peritel kini membebankan biaya promosi kepada pemasok. Padahal seharusnya pos ini menjadi tanggungan bersama peritel dan pemasok. "Semua uang promosi dipotong dan dari prinsipal butuh waktu lama untuk memproses biaya promosi ini. Jadi trading term ini justru bisa mematikan para pemasok," katanya kepada KONTAN, Selasa (16/12).

Padahal saat ini para pemasok sudah terjepit dengan beragam kenaikan harga. Seperti kenaikan tarif listrik, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kurs rupiah yang melemah, dan kenaikan upah minimal provinsi.

Susanto bilang, seharusnya pemotongan biaya promosi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bukan ditentukan dan dipotong langsung oleh peritel.

Selain itu, pemasok pun pernah mengalami kejadian pemotongan biaya promosi dua kali oleh salah satu peritel besar, sehingga mengalami kerugian Rp 100 juta di 2012. Namun hingga saat ini, uang pemotongan tersebut belum juga dikembalikan peritel.

Selain itu, pemasok pernah mengalami masalah dengan pembayaran komisi yang harus dibayar kepada peritel jika mencapai target penjualan. Sayangnya, peritel enggan mengerek target penjualan barang sementara komisi yang didapatkan selalu naik.

"Peritel mau mendapatkan komisi tetapi tidak mau menaikan target penjualan tiap tahun. Imbauan kami tolonglah sama-sama mengerti bisnis ini harus tumbuh," katanya.
Pemasok juga tak bisa mengerek harga untuk menjaga margin bisnis. Kenaikan harga menjadi domain prinsipal.

Berita Rekomendasi

Tak ada jalan lain bagi pemasok selain melakukan langkah efisiensi. Misalnya, memadatkan pengiriman yang biasanya 10 truk menjadi cuma lima truk saja.

Menanggapi ini, Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi menampiknya. Ia menyebut pemotongan biaya promosi selalu dibicarakan di awal, dan sudah melalui kesepakatan yang transparan sebelum ditandatangani. Biaya promosi ini memang harus dibebankan kepada pemasok, karena peritel juga harus mengeluarkan biaya untuk melakukan promosi.

Sedangkan soal kenaikan trading term antara peritel dan pemasok akibat dari kondisi makro ekonomi yang juga memberatkan peritel. "Peritel juga harus menghadapi sewa ruang ritel di mal yang juga mengalami naik. Dengan biaya produksi yang naik, mau tidak mau kami harus menaikkan trading term," ujarnya.

Sebagai catatan, berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yang dikenakan Toko Modern ke Pemasok maksimal sebesar 15% dari keseluruhan biaya-biaya trading terms.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas