Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2015 Pengusaha Bersedia Ikut Program BPJS

Pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersedia ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mulai  1 Januari 2015 Pengusaha Bersedia Ikut  Program BPJS
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Kartu anggota BPJS. 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA. Mendekati tutup tahun, perdebatan alot Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pengusaha akhirnya berbuah manis. Pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersedia ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2015 Bertempat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, kemarin (22/12/2014), kedua pihak sepakat:

Pertama, untuk menyempurnakan skema koordinasi manfaat atawa coordination of benefit (CoB). Tenggat waktu perbaikan diberikan selama enam bulan. Selama masa itu, BPJS Kesehatan kudu memperbaiki fasilitas kesehatan dan tingkat pelayanan dan mendorong klinik-klinik milik badan usaha menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Pada masa 1 Januari-30 Juni 2015, kami akan mengkoordinasikan kesiapan FKTP, mekanisme CoB dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan," tandas Fahmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, kemarin.

Ketua Umum Apindo, Haryadi B. Sukamdani, menambahkan, peningkatkan kualitas menjadi solusi atas protes pengusaha atas CoB. CoB ini penting karena saat ini banyak perusahaan yang sudah lebih dulu menggunakan asuransi swasta untuk program jaminan kesehatan karyawannya. "Intinya, kami daftar dulu, tapi belum bayar sambil memantau perbaikan fasilitas klinik BPJS," ujar Haryadi.

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan menambahkan, setelah pendaftaran, perusahaan memiliki waktu enam bulan untuk aktivasi dan membayar iuran. "Perusahaan yang telah tervalidasi dapat langsung aktif jadi peserta BPJS Kesehatan," kata Irfan.

Jika tak mendaftar, perusahaan bisa kena sanksi. Sesuai Peraturan Pemerintah No 86/ 2013, sanksi itu berupa teguran tertulis yang diberikan maksimal dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari. Bila tidak digubris, 30 hari setelahnya akan diberikan sanksi denda.

"Sanksi tak berlaku bagi perusahaan yang mendaftarkan sebelum 1 Januari 2015," terang Irfan. Meski bersepakat, Haryadi pesimistis semua badan usaha bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari. Karena ada sembilan juta orang harus mendaftar BPJS Kesehatan. Perinciannya: sebanyak 2,5 juta masih terdaftar di asuransi swasta dan 6,5 juta lainnya di save insurance. "Kalau 9 juta orang masuk bersamaan, IT BPJS bisa tak karuan," ujar Haryadi.

Berita Rekomendasi

Kedua, terkait perusahaan atau pekerja yang sudah memiliki jaminan kesehatan dari asuransi swasta, Irfan bilang, bersama Apindo, BPJS tengah mencari jalan keluar dengan membentuk tim. "Waktunya juga enam bulan," ujarnya.

Selama masa itu, BPJS dan Apindo akan menyepakati pembagian risiko klaim yang proporsional, mekanisme rujukan saat berobat hingga alur pelayanan kesehatan. Kata Irfan, saat ini, pekerja yang memiliki asuransi swasta baru 2,5 juta. "Masih ada 37 juta lain yang belum atau self insured. Jadi, jangan terlalu fokus yang 2,5 juta, tapi abai yang lainnya," imbuh Irfan.

Togar Pasaribu, Pjs Direktur Eksekutif AAJI bilang, industri asuransi pada prinsipnya mendukung. Tapi, BPJS Kesehatan harus siap mengakomodir asuransi swasta. "Pada pertemuan dengan OJK, DJSN, industri, program BPJS bisa daftar di asuransi swasta," ujar Togar. Namun, kesepakatan itu baru baru disetujui secara lisan.(KONTAN / Benedictus Bina Naratama, Christine Novita Nababan, Fitri Nur Arifenie )

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas