Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pendaftaran Peraturan dan Perjanjian Kerja Perusahaan Dipersingkat Hanya 4 Hari

Proses pelayanan pengesahan PP yang yang semula membutuhkan waktu 7 hari dipercepat menjadi 5 hari saja

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Pendaftaran Peraturan dan Perjanjian Kerja Perusahaan Dipersingkat Hanya 4 Hari
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menjawab pertanyaan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014) (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah perusahaan-perusahaan dalam mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan  (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Proses pelayanan pengesahan PP yang  yang semula membutuhkan waktu 7 hari dipercepat menjadi 5 hari saja. Sedangkan pelayanan pendaftaran PKB, semula 6 (enam) hari menjadi 4 hari saja.   

“Proses perizinan menjadi lebih mudah, murah dan cepat.  Percepatan layanan bagi perusahaan-perusahaan itu dilakukan sebagai optimalisasi pelayanan masyarakat / public service yang dilakukan pemerintah, “ kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2014 di kantor Kemnaker pada Selasa (30/12/2014).




Kebijakan mempercepat layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB ini mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah Peraturan Perusahaan (PP) sebesar 10,85%, yaitu 51.895 pada tahun 2013 menjadi 57.528 pada tahun 2014;

Begitu juga dengan PKB perusahaan mengalami peningkatan  pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebesar 8,07 persen, yaitu 12.113 pada tahun 2013 menjadi 13.090 pada tahun 2014.

Hanif mengatakan pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan segera membuat peraturan perusahaan dan mendaftarkannya kepada Kemnaker agar memberikan kepastian hukum yang mengatur hak dan kewajiban bagi manajemen maupun pekerja.

“Pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan negosiasi antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” kata Hanif.

BERITA TERKAIT

Dikatakan Hanif, PP dan PKB adalah pondasi awal hubungan industrial yang sehat,  Kesepkatan  itu akan dapat menjamin peningkatan kesejhateraan pekerja dan peningkatkan produktivitas kerja yang menguntungkan kedua belah pihak

"PP dan PKB menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangnya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuat pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan,” kata Hanif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas