Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga BBM Turun, Tarif Taksi Belum

Operator taksi mengaku akan berbicara dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memastikan kemungkinan adanya penyesuaian tarif.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Harga  BBM Turun, Tarif Taksi Belum
Kompas.com
Ilustrasi 

Tribunnews.com, Jakarta - Operator taksi mengaku akan berbicara dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memastikan kemungkinan adanya penyesuaian tarif. Langkah ini diambil menyusul adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.

Sebelum ditemukannya kesepakatan penyesuaian harga, taksi masih akan memakai ketetapan tarif yang berlaku saat ini.

"Untuk saat ini tarif tidak akan berubah, kalau kita tetap pakai batas bawah di Rp 7.500. Ada juga yang pakai batas atas Rp 8.500," kata Humas Blue Bird Group, Teguh Wijayanto kepada Kompas.com, Kamis (1/1/2015).

Menurut Teguh, sampai saat ini, belum ada pembicaraan sama sekali dengan pihak Organda dikarenakan masih hari libur. Dia pun menyatakan, setelah libur selesai, para pengusaha operator taksi akan membicarakan soal penurunan harga BBM lebih lanjut kepada Organda.

Teguh berpendapat, biasanya, penyesuaian harga tidak akan berlangsung dengan cepat. Dia mencontohkan saat harga BBM bersubsidi jenis premium dan solar yang naik pada beberapa bulan lalu, ada jeda waktu yang cukup lama hingga akhirnya taksi memutuskan untuk menaikkan tarifnya.  

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Unit Taksi Organda, M. Siburian, mengaku belum bisa berpendapat soal pengaruh turunnya harga BBM terhadap tarif taksi. Dia pun belum berkomentar tentang kemungkinan adanya penyesuaian tarif. "Saya masih di luar kota, nanti saja ya," ucap Siburian.

Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, menerangkan pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak tanah (kerosin) dan minyak solar. Harga baru ini berlaku pada 1 Januari 2015 pukul 00.00 di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Rekomendasi

Harga minyak tanah saat ini sebesar Rp 2.500 per liter, sementara harga minyak solar Rp 6.500 per liter.

Selain menetapkan harga untuk jenis BBM tertentu (atau yang disubsidi), pemerintah juga menetapkan harga untuk jenis BBM khusus penugasan. Premium yang sebelumnya masuk ke dalam jenis BBM tertentu-bersama minyak tanah dan minyak solar-per 1 Januari 2015 masuk dalam kategori jenis BBM khusus penugasan.

"Bensin RON 88 (premium) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter," ucap Sudirman. (Andri Donnal Putera/Desy Afrianti)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas