Asuransi Janji Bayar Klaim ke Ahli Waris Paling Lambat Satu Bulan
Pencarian korban pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura sampai saat ini terus dilakukan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencarian korban pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura di Selat Karimata, Kalimantan Barat, sampai saat ini terus dilakukan. Atas dasar itu, perusahaan asuransi pun memberikan waktu toleransi hingga jenazah korban ditemukan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah persoalan asuransi akan dilaporkan pihak keluarga setelah jenazah korban ditemukan.
"Kalau sudah ditemukan dan dimakamkan, baru mengurusi asuransi," ucap Julian kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (3/1/2015).
Menurut Julian, bagi korban yang memiliki jaminan di perusahaan asuransi tertentu, maka nantinya ahli waris perlu segera melaporkan ke perusahaan tersebut dengan membawa bukti-bukti.
"Bukti tersebut seperti yang menyatakan bahwa dia memang ahli warisnya, hasil dari otoritas terkait bahwa dia telah meninggal," ujarnya.
Sementara mengenai waktu pencairan klaim asuransi, kata Julian, paling lambat satu bulan setelah data-data terkumpul. Kalaupun jenazah tidak ditemukan, ahli waris tetap bisa menerima klaim asal ada pernyataan resmi dari otoritas bahwa korban telah hilang.
"Tapi perusahaan asuransi tetap menunggu sampai batas waktu yang ditentukan, dan jika memang sudah lewat batas waktu, berarti dianggap sudah meninggal," tuturnya.
Pesawat AirAsia QZ8501 hilang kontak pada Minggu (28/12/2014) pukul 07.55. Pesawat sempat menghubungi Air Traffic Controller (ATC) Bandara Soekarno-Hatta untuk meminta izin naik ke ketinggian 38.000 kaki dari sebelumnya 32.000 kaki untuk menghindari cuaca buruk.
Namun, tak lama setelah itu, pesawat hilang dari radar. Pesawat AirAsia QZ8501 ini membawa 155 orang penumpang dan 7 awak.