Pemerintah Dinilai Tak Bisa Membatasi Konsumsi Elpiji 3 Kg
Selain itu Sofyano juga menilai pemerintah tidak tegas penggunaan elpiji 3kg hanya boleh untuk kegiatan apa saja
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai Peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2009 tentang elpiji tidak menyatakan siapa yang berhak gunakan elpiji subsidi tersebut. Selain itu Sofyano juga menilai pemerintah tidak tegas penggunaan elpiji 3kg hanya boleh untuk kegiatan apa saja.
"Dengan ketentuan yang abu-abu membuat siapa saja bisa membeli elpiji 3 kg dalam jumlah yang semaunya," ujar Sofyano, Senin (5/1/2015).
Dengan tidak adanya revisi dari Peraturan Menteri tersebut, Sofyano berpendapat akan ada peluang orang mampu sekalipun menganggap dirinya tidak mampu. Dengan begitu orang akan berbondong-bondong meninggalkan elpiji 12 kg.
"Banyak orang mampu mengaku sebagai orang tidak mampu yang boleh beli elpiji subsidi 3 kg," ungkap Sofyano
Disisi lain, kebutuhan LPG khususnya LPG subsidi Tabung 3kg dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan. Sofyano berpendapat kuota dan kebutuhan elpiji 3 KG sejak berjalannya konversi minyak tanah ke elpiji, tidak mencerminkan konsumsi yang sebenarnya.
"Pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi sepertinya nyaris tidak diperhitungkan secara cermat oleh Pemerintah dan DPR dalam menentukan Kuota elpiji 3 kg," papar Sofyano.