Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Menteri Jonan Tak Adil soal AirAsia

Pengamat penerbangan meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adil dalam menyikapi kasus AirAsia

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Menteri Jonan Tak Adil soal AirAsia
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Helikopter Sea Hawk USS Sampson, siap untuk membawa korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Jatiwaringin, Kalimantan Tengah, Selasa (6/1/2015). (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman, meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan adil dalam menyikapi kasus AirAsia. Hal tersebut menyusul pelarangan delapan penerbangan di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Gerry mengatakan, Kementerian Perhubungan membekukan rute penerbangan AirAsia dari Surabaya-Singapura lantaran rute itu tak berizin terbang. Sementara, untuk delapan penerbangan yang dilarang terbang, Kemenhub tidak memberikan penjelasan detail alasannya.

"AirAsia melanggar izin terbang dibekukan. Sementara yang lain dihentikan saja, tapi tidak dibekukan," ujar Gerry kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2015).

"Perbedaan bahasa antara dibekukan dengan dilarang inilah yang bisa memunculkan opini di publik bahwa pemerintah Indonesia itu mendiskreditkan perusahaan AirAsia, kan gitu ya," lanjut Gerry.

Menurut Gerry, dirinya tidak mempersoalkan pembekuan rute AirAsia Surabaya-Singapura. Sebab, alasan pembekuan itu sudah jelas, yakni tidak punya izin terbang. Atas asas keadilan, lanjut Gerry, seharusnya Kemenhub juga menjelaskan secara detail mengapa delapan penerbangan itu dilarang terbang.

Jika delapan penerbangan yang dilarang itu juga terbukti tidak memiliki izin terbang, Gerry pun bertanya-tanya, mengapa tidak dibekukan saja?

"Kalau tidak dijelaskan, benar jika ada opini pemerintah mendiskredirkan AirAsia. Pemerintah membuat persepsi buruk AirAsia," lanjut Gerry.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Otoritas Bandara Juanda, Surabaya, melarang tiga maskapai untuk terbang dari bandaranya, Selasa (6/1/2015). Tiga maskapai itu terdiri dari delapan penerbangan Lion Air, tiga pesawat Sriwijaya Air dan dua pesawat milik Kal Star.

Staf ahli Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid menjelaskan, delapan penerbangan itu tidak dibekukan. Mereka hanya dilarang terbang lantaran ada pengetatan pemeriksaan jadwal penerbangan. Sayangnya, Hadi tidak menjelaskan detail, apa pelanggaran delapan penerbangan tersebut.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas