Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Koperasi dan UKM Bakal Dilindungi Tiga Jenis Asuransi

Asuransi yang bisa diberikan kepada pelaku tersebut adalah asuransi jiwa, asuransi kredit, dan asuransi pertanggungan resiko.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Koperasi dan UKM Bakal Dilindungi Tiga Jenis Asuransi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM kini menggodok skema asuransi khusus untuk pelaku koperasi dan UKM. Asuransi yang bisa diberikan kepada pelaku tersebut adalah asuransi jiwa, asuransi kredit, dan asuransi pertanggungan resiko.

"Kami finalkan skim asuransi UKM di bidang pertanggungan risiko usaha," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Tujuan dari pemberian tiga jenis asuransi tersebut, untuk mendukung dan mendorong pelaku Koperasi UKM di dalam negeri. Karena hal itu Kementerian Koperasi dan UKM sudah membahas hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.

"Kami sudah bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Choirul.

Rencananya asuransi jiwa akan ditangani oleh BPJS Kesehatan, dan Jamkrindo akan mengelola asuransi kredit UKM. Dengan dua lembaga tersebut, premi yang dikenakan pelaku Koperasi dan UKM akan disesuaikan.

"Kita akan cari yang bisa menawarkan manfaat paling luas, premi terjangkau," papar Choirul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas