Koperasi dan UKM Bakal Dilindungi Tiga Jenis Asuransi
Asuransi yang bisa diberikan kepada pelaku tersebut adalah asuransi jiwa, asuransi kredit, dan asuransi pertanggungan resiko.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM kini menggodok skema asuransi khusus untuk pelaku koperasi dan UKM. Asuransi yang bisa diberikan kepada pelaku tersebut adalah asuransi jiwa, asuransi kredit, dan asuransi pertanggungan resiko.
"Kami finalkan skim asuransi UKM di bidang pertanggungan risiko usaha," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari di Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Tujuan dari pemberian tiga jenis asuransi tersebut, untuk mendukung dan mendorong pelaku Koperasi UKM di dalam negeri. Karena hal itu Kementerian Koperasi dan UKM sudah membahas hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami sudah bicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Choirul.
Rencananya asuransi jiwa akan ditangani oleh BPJS Kesehatan, dan Jamkrindo akan mengelola asuransi kredit UKM. Dengan dua lembaga tersebut, premi yang dikenakan pelaku Koperasi dan UKM akan disesuaikan.
"Kita akan cari yang bisa menawarkan manfaat paling luas, premi terjangkau," papar Choirul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.