Hapuskan Tiket Murah Penerbangan, Menhub Jonan Ceroboh
Indah Sukmaningsih, mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang telah menetapkan tarif batas bawah
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik sekurang-kurangnya 40 persen dari tarif batas atas.
"Sekarang, dengan tarif yang diberlakukan baru ini juga bisa dijamin keselamatannya dan paling aman," kata Indah, Jumat (9/1/2015).
Dia juga mempertanyakan, jika alasannya penerbangan berbiaya murah itu tak menjamin keselamatan, hal itu merupakan keputusan yang ceroboh dari Menhub Jonan.
"Masalah keselamatan bukan hanya harga murah, seharusnya dia berkaca apakah standar pengawasan sudah sempurna dilakukannya," kata Indah.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah untuk penerbangan domestik sekurang-kurangnya 40 persen dari tarif batas atas.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 91 tahun 2014. Direktur Angkutan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Mohamad Alwi mengatakan, peraturan ini dikeluarkan untuk menjaga keselamatan penerbangan (safety).