Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jonan Lebih Baik Fokus Pengawasan Keselamatan Penerbangan

Ketua Komisi V DPR Fary Francis angkat bicara mengenai penghapusan tarif penerbangan murah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jonan Lebih Baik Fokus Pengawasan Keselamatan Penerbangan
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tiba di Lapangan Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Rabu (7/1/2015). Kedatangan mereka untuk melihat proses pencarian pesawat AirAsian QZ 8501 dan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai perkembangan operasi tersebut. KOMPAS / HERU SRI KUMORO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Komisi V DPR Fary Francis angkat bicara mengenai penghapusan tarif penerbangan murah. Fary mengatakan‎ banyak masyarakat Indonesia terutama konsumen menengah kebawah memilih menggunakan tiket murah saat terbang.

"Murahnya harga tiket pesawat tidak berarti mengorbankan keselamatan penumpang," kata Fary ketika dikonfirmasi, Jumat (9/1/2015).

Politisi Gerindra itu menyarankan sebaiknya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebagai regulator fokus untuk memastikan agar patuh menerapkan prosedur keselamatan tanpa kompromi.

"Kemudian pengawasan terus menerus ketimbang mengeluarkan aturan baru tiket yang berimbas pada maskapai berbiaya murah," katanya.

Sebelumnya diberitakan,‎ dengan pemberlakuan Peraturan Menteri No.91 tahun 2014, tarif pesawat murah dihapuskan mulai 1 Januari 2015 yang lalu. Kementerian Perhubungan pun menegaskan tidak ada lagi tarif promo untuk tiket pesawat.

"Tidak ada lagi tarif promo pesawat," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Barata di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/1/2015).

Berita Rekomendasi

Barata menjelaskan tarif promo tidak ada yang dibawah 40 persen. Karena hal tersebut tarif promo sudah tidak diberlakukan lagi di dalam bisnis dunia industri penerbangan.

"Tarif promo itu tidak ada yang dibawah 40 persen," ungkap Barata.

Barata menambahkan bahwa dalam Undang-Undang tidak mengenal istilah pesawat Low Cost Carrier (LCC). Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan tidak pernah ada istilah LCC.

"Dari awal Menhub tak pernah mengatakan LCC, yang ada menetapkan tarif batas bawah 40 persen," kata Barata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas