Aturan Banyak, BUMN Sulit Bergerak Bebas
"Tapi kalau swasta itu hanya tiga aturannya, UU PT, pasar modal, dan sektoral. Sehingga swasta lebih fleksibel karena tidak terbebani," kata Achsanul.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai banyaknya aturan yang perlu dipatuhi perusahaan pelat merah, membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sulit bergerak leluasa dalam melakukan ekspansi bisnis.
Anggota BPK Achsanul Kosasih mengatakan, ada sembilan aturan yang perlu ditaati BUMN dalam menjalankan bisnisnya, seperti Undang-Undang (UU) perseroan terbatas (PT), pasar modal, sektoral, pembendaharaan negara, BUMN, BPK, dan lainnya.
"Tapi kalau swasta itu hanya tiga aturannya, UU PT, pasar modal, dan sektoral. Sehingga swasta lebih fleksibel karena tidak terbebani," kata Achsanul, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Selain itu, Achsanul pun melihat banyak BUMN yang merugi karena salah strategi dalam menjalankan bisnis. Kesalahan terbesar yaitu salah investasi, sehingga membuat perusahaan tersebut terbebani keuangannya. "Lalu, ada juga yang rugi kurs," ucapnya.
Guna mengembangkan BUMN ke depan, BPK pun menyambut positif dengan rencana pemerintah yang memangkas setoran deviden BUMN.
Dirinya pun mencontohkan sisi positif dari pemangkasan deviden tersebut, Bank Mandiri membayar deviden Rp3,4 triliun tetapi dengan nilai sebesar itu Bank Mandiri kehilangan delapan kali melakukan ekspansi.
"Kemudian, kalau BUMN dipaksanakan membayar deviden, maka menghilangkan hak rakyat untuk kredit. Gambaran lain, setiap Rp1 triliun investasi, mempekerjakan 1.000 orang jadi karyawan, bayangkan kalau Rp3,4 triliun, bisa lebih banyak," tuturnya.