Ada 19.334 Lembaga Keuangan Mikro Belum Berbadan Hukum
"OJK menargetkan sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum," ujar Suparlan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mulai menjalankan program pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemangku kepentingan lainnya.
Direktur LKM OJK, Suparlan mengatakan, untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan UU LKM, telah dilakukan Nota Kesepahaman di antara ketiga lembaga tersebut. Kordinasinya meliputi sosialisasi UU LKM, inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, penyusunan peraturan pelaksanaan UU LKM, dan pendataan SDM pemerintah daerah atau kota yang akan bertugas menjadi pembina dan pengawas LKM.
Menurut Suparlan, saat ini lebih dari 600.000 LKM tersebar di seluruh Indonesia dan sampai dengan akhir Desember 2014 OJK mendata sejumlah 19.334 LKM yang belum berbadan hukum.
"OJK menargetkan sampai dengan Januari 2016 untuk melakukan pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum," ujar Suparlan di gedung OJK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dalam rangka terselenggaranya pembinaan dan pengawasan LKM, kata Suparlan, OJK telah merampungkan beberapa peraturan pelaksanaan UU LKM. Seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM.
POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha LKM, dan POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.