Sejak 15 Januari Citilink Berlakukan Tarif Batas Bawah 40 Persen
"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik"
Penulis: Dewi Agustina
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia telah memberlakukan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas.
Penerapan tarif batas bawah dimulai sejak Kamis (15/1/2015) kemarin dan berlaku di semua rute penerbangan yang dimiliki Citilink. Penerapan tarif batas bawah ini sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah.
"Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 91 tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata Pelaksana Tugas President & CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan dalam keterangan pers yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews.com, di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Albert menjelaskan, pemberlakuan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1/2015) sesuai aturan baru Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.
Albert mengatakan hendaknya Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari PM No 91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar.
"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai direktur keuangan.
Sesuai PM No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Iuran Wajib Asuransi Pertanggungan Kecelakaan Penumpang (IWJR).
Sementara itu besaran tarif berdasar kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yaitu Full Service dengan penetapan tarif 100 persen dari tarif maksimum, kelompok pelayanan Medium Service tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan LCC (no frills service) penetapan tarif setinggi-tingginya 80 persen dari tarif maksimum.
Citilink merupakan Badan Usaha Angkutan Udara Kelompok Pelayanan No Frill (LCC), sehingga penetapan besaran tarif setinggi-tingginya adalah sebagai berikut:
- Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal
- Tarif normal merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi
- Tarif normal tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan
- Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas aras sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.