Fasilitator PNPM Akan Diperpanjang
"Padahal kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita perpanjang," ujar Marwan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, akan mengevaluasi secara konprehensif keberadaan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang sudah berakhir masa kerjanya pada 31 Desember 2014.
"Padahal kita masih butuh pendampingan untuk jelang pencairan dana desa, jadi kita perpanjang," ujarnya.
"Sekitar April atau Mei, keberadaan fasilitator ini akan dievaluasi secara komprehensif, termasuk apakah PNPM-PM mandiri berhasil atau tidak," ujar Menteri Marwan disela blusukan ke desa Cikarawang dan Babakan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, (18/1/2015).
Dikatakan Marwan, produktivitas fasilitator juga akan dievaluasi. Menurutnya, yang produktif bisa dipertahankan dan yang tidak produktif tidak dilanjutkan.
"Fasilitator harus ada, karena syarat wajib dari UU Desa. Satu fasilitator akan membawahi 4 sampai 5 desa," ujarnya.
"Kementerian sudah membentuk tim monitoring untuk impementasi UU Desa, didalamnya soal penyaluran dana desa, pendampingan, evaluasi, dan lainnya. Evaluasi bisa dilakukan Maret," ujar Menteri Marwan.