Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenaker: Gaji Pembantu Rumah Tangga Minimal Rp 1,2 Juta

Alasan gaji baby sitter lebih besar daripada pembantu karena permintaan masyarakat pemberi kerja PRT.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenaker: Gaji Pembantu Rumah Tangga Minimal Rp 1,2 Juta
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah orang yang tergabung dalam Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga melakukan aksi teatrikal dengan mencuci, menjemur, dan menyetrika baju di bundaran HI, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengungkapkan bahwa gaji Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebesar Rp 1,2 juta untuk wilayah Jabodetabek. Upah tersebut untuk PRT yang bekerja dan menginap di rumah majikannya.

"Gaji PRT Rp 1,2 juta minimal, khusus yang menginap ya," ujar Reyna Usman di penyalur tenaga kerja Bugito, Minggu (23/1/2015).

Reyna menjelaskan untuk gaji baby sitter atau pengasuh anak sebesar Rp 2 juta. Alasan gaji baby sitter lebih besar daripada pembantu karena permintaan masyarakat pemberi kerja PRT.

"Babysitter Rp 2 juta an, karena pasarnya begitu," ungkap Reyna.

Reyna memaparkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja belum memberikan patokan khusus terkait gaji minimum PRT. Karena dalam prakteknya hal tersebut adalah kesepakatan pemberi kerja dengan PRT.

"Belum diatur, karena hal itu merugikan tenaga kerja dan pemberi kerja," jelas Reyna.

Reyna menjelaskan jika gaji baby sitter dengan PRT disesuaikan dengan wilayah pemberi kerja."Tidak bisa disamakan yang di Jakarta sama dari tempat asal saya Gorontalo," kata Reyna.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas