Kemenaker: Gaji Pembantu Rumah Tangga Minimal Rp 1,2 Juta
Alasan gaji baby sitter lebih besar daripada pembantu karena permintaan masyarakat pemberi kerja PRT.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengungkapkan bahwa gaji Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebesar Rp 1,2 juta untuk wilayah Jabodetabek. Upah tersebut untuk PRT yang bekerja dan menginap di rumah majikannya.
"Gaji PRT Rp 1,2 juta minimal, khusus yang menginap ya," ujar Reyna Usman di penyalur tenaga kerja Bugito, Minggu (23/1/2015).
Reyna menjelaskan untuk gaji baby sitter atau pengasuh anak sebesar Rp 2 juta. Alasan gaji baby sitter lebih besar daripada pembantu karena permintaan masyarakat pemberi kerja PRT.
"Babysitter Rp 2 juta an, karena pasarnya begitu," ungkap Reyna.
Reyna memaparkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja belum memberikan patokan khusus terkait gaji minimum PRT. Karena dalam prakteknya hal tersebut adalah kesepakatan pemberi kerja dengan PRT.
"Belum diatur, karena hal itu merugikan tenaga kerja dan pemberi kerja," jelas Reyna.
Reyna menjelaskan jika gaji baby sitter dengan PRT disesuaikan dengan wilayah pemberi kerja."Tidak bisa disamakan yang di Jakarta sama dari tempat asal saya Gorontalo," kata Reyna.