Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Maskapai Citilink Terapkan Tarif Batas Bawah

Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia sejak Kamis (15/1) telah menetapkan tarif penerbangan batas bawah.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Maskapai Citilink Terapkan Tarif Batas Bawah
Maskapai penerbangan Citilink 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan berbiaya murah (LCC) Citilink Indonesia sejak Kamis (15/1) telah menetapkan tarif penerbangan batas bawah atau tarif terendah sebesar 40 persen dari tarif batas atas sesuai pengelompokkan yang ditentukan pemerintah disemua rute penerbangan yang dimiliki Citilink.

"Pemberlakuan tarif batas bawah tersebut sesuai dengan ketentuan Kementrian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.91 Tahun 2014 yang mengharuskan maskapai penerbangan wajib menerapkan batasan tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tertinggi," kata Albert Burhan pelaksana tugas President & CEO Citilink Indonesia, seperti dilansir Antara baru-baru ini.

Albert mengatakan, pemberlakukan tarif batas terendah seperti yang diminta pihak regulator sudah diberitahu kepada semua perwakilan Citilink di seluruh Indonesia dan sudah berlaku serentak sejak Kamis (15/1) sesuai aturan baru dari Kemenhub yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014.

Albert mengatakan, Kementerian Perhubungan juga mengawasi secara ketat implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No.91/2014 terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan tersebut betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar.

"Citilink menyadari bahwa secara umum aturan itu dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," kata Albert yang sehari-hari menjabat sebagai Direktur Keuangan Citilink.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.91/2014, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri di hitung berdasarkan tiga komponen utama, yaitu tarif jarak; pajak pertambahan nilai (PPN); dan iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang (IWJR).(Aloysius Sunu Dirgantoro)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas