Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Organda Puyeng Harga BBM Berubah Saban Dua Pekan

Dia mengatakan, akibat fluktuasi harga BBM tersebut, membuat Organda dan Pemda harus menghitung ulang biaya operasi angkutan umum.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Organda Puyeng Harga BBM Berubah Saban Dua Pekan
Kompas.com
Antrean angkutan mikrolet memenuhi Terminal Kampung Melayu sampai menutupi jalur Transjakarta. Kondisi padatnya angkutan umum ini diakibatkan sepinya penumpang di bulan puasa. Kamis (3/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) pusing lantaran harga BBM akan naik-turun setiap dua minggu sekali. Organda pun menilai kondisi itu sebagai pekerjaan rumah besar yang mesti dicari solusinya.

"Iyalah PR (Pekerjaan) banget ya. PR besar untuk Pemda (Pemerintah Daerah) juga di tiap-tiap provinsi," ujar Ketua Organda Eka Sari Lorena, Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Dia mengatakan, akibat fluktuasi harga BBM tersebut, membuat Organda dan Pemda harus menghitung ulang biaya operasi angkutan umum.

Terkait penurunan harga BBM jenis premium dan solar, Organda kata Eka sedang melakukan evaluasi tarif angkutan umum setelah penurunan harga BBM oleh pemerintah. Menurut Organda, tak tertutup kemungkinan, ada penurunan tarif sesuai harga BBM.

"BBM kembali turun, premium jadi Rp6.600 dan solar Rp6.400. Organda melakukan evaluasi pengaruhnya terhadap biaya operasional, tidak tertutup kemungkinan ada penyesuaian terhadap tarif kelas ekonomi," kata Eka.

Meski begitu, Organda masih memerlukan perhitungan teknis lebih dalam terkait penyesuaian tarif nantinya. Setelah mendapatkan hitungan terkait tarif, Organda pun akan langsung menyampaikannya kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyampaikan bahwa kemungkinan pemerintah akan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dalam dua pekan sekali mengikuti pola penyesuaian harga Pertamax.

Berita Rekomendasi

Dalam menetapkan harga dasar BBM tersebut, pemerintah memakai penghitungan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dengan kurs beli Bank Indonesia.

“Nanti kita kebiasaan seperti Pertamax, kalau Pertamax ditetapkan dalam dua minggu sekali untuk sementara Premium ditetapkan satu bulan sekali, tapi mungkin akan disesuaikan dalam dua minggu sekali,” kata Sofyan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas