Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
LIVE ●
tag populer

Izin Usaha PT AAA Securities Terancam Dicabut

Adapun jenis sanksi di pasar modal, kata Nurhaida, yaitu sanksi peringatan tertulis, peneguran, denda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities terancam dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika hasil pemeriksaan ada pelanggaran berat dalam transaksi repo atau transaksi penjualan efek dengan perjanjian akan dibeli kembali efek tersebut.

"Seandainya pemeriksaan menunjukan ada pelanggaran signifikan. Tentu tidak bisa lagi jadi AB (Anggota Bursa) dan tentu akan dikeluarkan dari keanggotaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Adapun jenis sanksi di pasar modal, kata Nurhaida, yaitu sanksi peringatan tertulis, peneguran, denda, pembekuan, hingga di cabut izin usahannya.

Menurut Nurhaida, pemeriksanaan PT AAA hingga saat ini masih berlangsung dan belum dapat dipublikasikan, apakah besar ada pelanggaran berat atau ringan.

"Sekarang masih pemeriksaan, tentu ada pengenaan sanksi jika ada pelanggaran. Nanti hasil pemeriksaan akan dipublikasikan," ucapnya.

Diketahui, PT AAA yang kini berganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas diduga melakukan transaksi repo fiktif. OJK menemukan adanya transaksi repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian reverse repo surat berharga Rp 146 miliar dan 1,25 juta dolar AS di Bank Antar Daerah (ANDA).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Atas