Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Relokasi Pembangkit Bakal Kurangi Defisit Pasokan Listrik

Sebagian besar wilayah Indonesia masih dibayangi defisit listrik yang menyebabkan terjadinya pemadaman bergilir.

Penulis: Sanusi
zoom-in Relokasi Pembangkit Bakal Kurangi Defisit Pasokan Listrik
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PLTG Gili Timur di kawasan Kamal, Bangkalan, Madura, Rabu (3/12/2014). Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian besar wilayah Indonesia masih dibayangi defisit listrik yang menyebabkan terjadinya pemadaman bergilir. Terbengkalainya pembangunan sejumlah proyek pembangkit menjadi faktor defisit listrik tersebut.

Untuk itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melakukan relokasi tujuh pembangkit listrik ke Riau dalam dua tahap. Pertama, akan direlokalisasi empat unit pembangkit terdiri dari satu unit pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Gilitimur yang berlokasi di Madura dengan daya mampu normal 20 megawatt (MW), satu unit PLTG Sunyaragi di Cirebon dengan daya mampu 18 MW dan 2 Unit PLTG Cilacap dengan daya mampu 2x22 MW.

Sisanya tiga unit pembangkit akan menyusul direlokasi. Pembangkit itu satu PLTG Priok 20 MW yang berasal dari Madura dan dua unit pembangkit combine cycle dengan 2x20 MW yang berada di Perak-Surabaya




"Pada 2012 sudah terpasang pembangkit 2x17 MW di Balai Pungut, yang berasal dari bekas PLTG Sunyaragi dan PLTG Gili Timur," kata General Manager PT PLN Wilayah Riau dan Kepri, Doddy B Pangaribuan, Kamis (22/1/2015).

PLTG Gili Timur akhir-akhir ini menjadi sorotan menyusul kasus korupsi yang menimpa Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Alasan direlokasinya PLTG Gili Timur dari Madura ke Riau karena tidak adanya pasokan gas.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu, mengakui beberapa proyek yang sudah direncanakan tidak selesai sesuai target, khususnya pada proyek FTP (fast track program/program percepatan pembangunan pembangkit listrik tahap pertama 10.000 MW).

Dia mengungkapkan ada 19 proyek pembangkit listrik dari program FTP tahap I 10.000 MW yang terlambat masuk sehingga daya listrik yang ada tidak mampu memenuhi seluruh permintaan listrik. “Sementara pertumbuhan listrik bertambah 9 persen setiap tahunnya,” katanya.

BERITA TERKAIT

Sementara Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa menyatakan, alasan dibangunnya PLTG Gili Timur dengan kapasitas 2x20 MW pada saat itu karena wilayah Madura kekurangan pasokan listrik hingga 100 MW.

Seiring mulai beroperasinya jembatan sepanjang 5.438 meter, pada 10 Juni 2009, kebutuhan listrik Madura disuplai melalui kabel laut dan jaringan kabel melalui jembatan Suramadu tersebut. Akibatnya, keberadaan PLTG Gili Timur, tidak dibutuhkan lagi. “Kalau sudah ada kabel untuk apa lagi bangun PLTG. Makanya dipindahkan ke lokasi lain,” terang Fabby.

Dia menilai kegagalan pembangunan PLTG Grisik sesungguhnya bukan karena pasokan gas yang tidak kunjung datang tetapi lebih karena kebutuhan listrik untuk Madura sudah dapat terpenuhi. Menurut dia, kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Bangkalan sesungguhnya tidak terlalu terkait erat dengan pemindahan atau relokasi PLTG Gili Timur.

Untuk itu, Fabby menyarankan semua pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami lebih lanjut terkait perjanjian alokasi gas tersebut. “Apakah PLN melakukan perjanjian dengan PT Pertamina EP atau PT Pertamina Hulu Energi (PHE) atau perjanjian pasokan gas melalui pihak ketiga atau trader?” tanyanya.

Menurutnya, PLN seharusnya bisa langsung melakukan perjanjian dengan produsen atau Pertamina EP, apalagi sebagai sesama BUMN. Dengan demikian, ketika pasokan gas tidak sesuai dengan perjanjian, akan jelas siapa yang melakukan wanprestasi atau PLN bisa menekan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan gas sesuai dengan kesepakatan.

Dia juga menyesalkan regulasi migas yang memberi celah kepada pihak ketiga atau trader dalam melakukan jual beli minyak dan gas. Padahal, seperti dalam kasus PLTG Gili Timur, PLN dan Pertamina bisa langsung tanpa harus melalui pihak trader. “Kebijakan yang memberi ruang kepada pihak ketiga, juga memberi angin segar untuk melakukan penyimpangan. karena itu, tata niaga ini harus juga diperbaiki,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas