Mulai 1 Februari, Garuda Indonesia Kutip Biaya PSC dalam Tiket
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), mulai 1 Februari 2015 akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), mulai 1 Februari 2015 akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) ke dalam tiket, dan melakukan pengutipan biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket penerbangan di berbagai channel distribusi seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent, maupun melalui web atau online channel.
Pujobroto, VP Corporate Communications Garuda Indonesia, mengatakan pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015. Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015, tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check -in.
"Bagi penumpang yang terbang diatas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum tanggal 1 Februari 2015, tetap melakukan pembayaran PSC di bandara," katanya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran “Passenger Service Charge” (PSC) pada tiket.
Pelaksanaan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I & II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA). Implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.
Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.
Sebelumnya, Garuda Indonesia pernah melaksanakan kontrak kerjasama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014 lalu.
Dalam kaitan dengan penerapan PSC dalam tiket mulai 1 Maret 2015 tersebut, maka untuk memudahkan pelayanan dan pelaksanakan proses check-in, para penumpang diharapkan dapat hadir ke bandara lebih awal dan membawa "print" tiket.