Pemerintah Bertekad Beli Saham Freeport
Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia akan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Utamanya, terkait dengan pembelian saham Freeport yang rencananya akan ditawarkan perdana pada Oktober 2015 mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan pemerintah berminat membeli saham yang akan dilepas Freeport. “Saya kira kalau untuk mendapatkan manfaat yang lebih dari Freeport, ya seyogyanya bagus pemerintah (yang ambil). Tapi pemerintah belum ada hitungannya. Jadi dalam enam bulan, ini PR-nya pemerintah,” kata Sukhyar di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Sukhyar menuturkan, sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai besaran divestasi dalam Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Minerba. Maka dari itu, pemerintah mengatur terkait besaran divestasi melalui Peraturan Pemerintah No.77 tahun 2014.
“Kalau perusahaan itu hanya menambang saja itu 51 persen, kalau melakukan pemurnian divestasinya 40 persen, dan kalau memiliki underground mining maka divestasinya 30 persen,” imbuh dia.
Saat ini pemilikan saham pemerintah di Freeport sekitar 9 persen. Untuk mencapai divestasi 30 persen, rencananya Freeport akan melepas saham sekitar 10,64 persen, ditawarkan Oktober 2015.(Estu Suryowati)