Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

DPR: Pajak Barang Mewah Harus Dikenakan Semua Barang Impor

Agar setiap orang yang mampu membeli barang mewah dapat secara langsung berkontribusi bagi negara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DPR: Pajak Barang Mewah Harus Dikenakan Semua Barang Impor
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI Ecky Awal Muharram menuturkan, sebelum menjalankan, pemerintah harus melihat dan menghitung potensi perluasan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM). Menurutnya, esensi dari pajak penjualan barang mewah, lebih kepada memenuhi unsur keadilan.

"Adapun jenis barangnya harus benar-benar selektif, jangan sampai merugikan produsen dalam negeri," ujar Ecky, Rabu (28/1/2015).

Ecky menegaskan bahwa semua barang impor harus dikenakan PPnBM. Agar setiap orang yang mampu membeli barang mewah dapat secara langsung berkontribusi bagi negara dan rakyat yang tidak mampu, terutama barang tersebut adalah impor.

"Sedangkan untuk barang-barang mewah impor, sudah selayaknya dikenakan agar mengurangi sifat konsumtif atas barang luar negeri yang menggerus devisa," ungkap Ecky.

Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak, Ecky melnjutkan, pemerintah harus kreatif, proaktif dan berani.

"Seharusnya fokus pada potensi pajak yang besar triliunan rupia. Misanya Pajak dan Bea Keluar terkait batubara dan barang tambang, pencegahan transfer pricing, penghindaran dan penggelapan pajak," ucapnya.

Dalam rapat terakhir, komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang penerimaan perpajakan dalam RAPBNP TA 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun dari Rp 1244,7 triliun pajak non migas pajak, bea cukai Rp 188,9 triliun, serta PPh migas Rp 55,5 triliun.

Rekomendasi Untuk Anda

Komisi XI DPR RI juga mendukung adanya upaya pemerintah utk melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UUN Pajak Pertambahn Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU Bea Materai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas