Dua Langkah BKPM untuk Percepat Izin Investasi Sektor Listrik
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat proses perizinan sektor listrik, dengan menerapkan dua langkah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat proses perizinan sektor listrik, dengan menerapkan dua langkah. Dua langkah tersebut yaitu sosialisasi proses perizinan listrik di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat kepada kalangan investor dan memfasilitasi percepatan perizinan investasi sektor listrik yang selama ini terhambat.
"Dua langkah yang telah dan akan dilakukan BKPM untuk mengupayakan perizinan lsitrik yang lebih cepat," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, proses percepatan perizinan sektor listrik dilakukan lakukan dengan menguji secara langsung Standar Operasional Prosedur (SOP) yang saat ini berlaku di PTSP Pusat melalui proses yang dilakukan investor.
"Sehingga, kami dapat mengetahui percepatan yang dapat dilakukan pada setiap tahap perizinan. Tentu, dengan koordinasi petugas penghubung Kementerian/Lembaga terkait di PTSP Pusat. Setelah sosialisasi dengan investor, kami akan fasilitasi investor listrik yang saat ini mengalami hambatan," ujar Franky.
Dalam pertemuan sosialisasi pada hari kemarin dengan tema "Perizinan End to End Ketenagalistrikan”, kata Franky, kalangan investor yang hadir menyambut baik inisiatif PTSP Pusat. Namun, terlihat para investor menantikan terobosan pemerintah untuk melakukan penyederhanaan perizinan di tingkat daerah.
Legal Manajer PT Tambang Batubara Bukit Asam Binsar Jon Vic menyatakan, permasalahan yang dihadapi investor lebih banyak seputar perizinan di daerah dan pengadaan tanah. "Perizinan di tingkat Bupati/Wali Kota selama ini dipandang sebagai grey area karena tidak jelas tenggat waktu penyelesaian izin yang diberikan. Ini menjadi critical point," ujar Binsar.
Dia menambahkan, pihaknya juga kesulitan dalam proses pengadaan tanah yang saat ini banyak tumpang tindih dengan kawasan hutan dan kepemilikan tanah masyarakat.
Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Mulyanto, sebagai pejabat yang ditempatkan di PTSP Pusat menjelaskan persoalan tanah yang dihadapi investor lebih disebabkan karena ketidakjelasan informasi tentang status tanah tersebut, apakah masuk kawasan hutan atau tidak.
Menurutnya, PTSP Pusat akan mempermudah investor untuk mendapatkan informasi status tanah karena seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan hal tersebut berada dalam satu tempat, sehingga lebih mudah berkonsolidasi.