Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan
Jumlah itu meningkat Rp11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp9 triliun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa mencapai Rp20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015.
Jumlah itu meningkat Rp11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp9 triliun. Dengan pengalokasian itu, ditambah dengan alokasi dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Bambang memperkirakan setiap desanya akan mendapat Rp750 juta di tahun ini.
Untuk mengelola anggaran yang besar itu, pemerintah sudah menunjuk Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bertanggung jawab memberikan fasilitas, bimbingan serta pengawasan atas dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Guru besar ilmu Administrasi Universitas Padjajaran Prof Sam'un Jaja Raharja mengatakan, dana desa harus digunakan secara transparan. Hal ini bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
"Saya kira transparansi ini keniscayaan," kata Jaja Raharja saat dihubungi wartawan, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya, demi mewujudkan hal itu, aparatur desa harus dilatih dan diberikan penyuluhan, bagaimana mengelola uang negara. Dirinya mengatakan, jangan sampai ketika uang digelontorkan, langsung dimanfaatkan begitu saja. Ditambah lagi, tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Nah ini harus dicegah. SDMnya harus dipersiapkan," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika aparatur desa sudah mumpuni, maka penggunaan dana akan lebih maksimal. Target yang sudah ditetapkan pemerintah akan tercapai. Desa nantinya akan berkembang menjadi basis peningkatan ekonomi Indonesia.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan, transparansi penggunaan dana desa hukumnya wajib dilaksanakan. Pihaknya menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk berdiskusi seputar transparansi dana desa.
Dengan bantuan IAI, diharapkannya pelaporan yang dilakukan oleh aparat desa dapat sesuai standar dan tidak menyalahi prinsip transparansi. Laporan mereka nantinya dapat ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada kementerian keuangan.
"Saya ingin memastikan pengucuran dana desa bisa dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Desa," kata Marwan.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Dadang Kurnia mengakui, masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik.
"Mereka memang belum melek akuntansi. Tapi kita juga harus memaklumi kalau SDM yang memahami akuntansi masih sangat terbatas," kata Dadang.
Dirinya pun sepakat pada ranah inilah peran akuntan akan lebih bermanfaat jika mengundang regulator untuk menggelar banyak pelatihan dan bimbingan. Namun Dadang mengingatkan agar pedoman akuntansi yang diberlakukan kepada desa lebih disederhanakan dan membumi supaya dapat lebih mudah dipahami.