Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Seorang Komisaris Perusahaan Dipenjara karena Tunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak berhasil menjebloskan seorang penanggung pajak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba

Editor: Sanusi
zoom-in Seorang Komisaris Perusahaan Dipenjara karena Tunggak Pajak
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak berhasil menjebloskan seorang penanggung pajak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba. Ini adalah upaya sandera badan (gijzeling) yang dilakukan DJP lantaran si penanggung pajak belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna mengatakan, upaya paksa badan ini dilakukan kepada penanggung pajak PT DGP yang menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai tunggakan pajak Rp 6 miliar.

Karenanya, DJP menahan SC, komisaris PT DGP yang bertanggungjawab atas tunggakan pajak perusahaannya. "Untuk melakukan pembayaran, kami telah memblokir, dan mencekal, ternyata tetap tidak membayar, sehingga dilakukan penyanderaan," kata Dadang Jumat (30/1/2015).

Masa gijzeling terhadap SC dilakukan selama enam bulan. Bila selama masa itu SC tak membayarkan pajaknya, maka waktu gijzeling-nya akan diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

Tapi, DJP akan langsung membebaskan sandera ini bila tunggakan pajaknya dibayar. Sementara itu, DJP kini masih mencari satu penunggak pajak yang sedianya masuk gijzeling kemarin. Menurut Dadang, satu wajib pajak itu belum berhasil disandera lantaran sedang berada di luar negeri. "Hari ini memang tak ditemukan karena sebelum izin gijzeling ditandatangani Menteri Keuangan, dia sudah pergi," ujar Dadang.

DJP masih mencari penunggak pajak untuk gijzeling berikutnya. Pekan depan, DJP yang telah bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan mengincar penunggak pajak di Surabaya dan Palembang. (Adinda Ade Mustami)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas