Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Tak Bisa Tarik Pakaian Impor Bekas Berbakteri dari Pasaran

Luasnya peredaran baju bekas impor di pasaran, tidak bisa dibendung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Editor: Sanusi
zoom-in Kemendag Tak Bisa Tarik Pakaian Impor Bekas Berbakteri dari Pasaran
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Barang Bekas: Pedagang melakukan transaksi jual beli pakaian bekas yang dijual ditepi jalan Plampitan, Kawasan Pecinan, Kota Semarang, Jateng. Selasa (17/9/2013). . Berbagai barang bekas dari pakaian hingga perabot rumah tangga dijual dengan harga terjangkau. PKL yang terbentuk sejak 20 tahun masih menjadi tempat tujuan belanja dikalangan dikalangan masyarakat kelas bawah. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luasnya peredaran baju bekas impor di pasaran, tidak bisa dibendung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Padahal, dari uji laboratorium, pakaian bekas itu mengandung banyak bakteri yang berbahaya bagi kesehatan.

"Pakaian bekas yang sudah beredar tidak bisa ditarik. Jelas pakaian bekas itu adalah impor ilegal," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/1/2015).

Alasan Mendag itu dilatari oleh Undang-undang (UU) nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terutama pasal 8 ayat 5 disebutkan bahwa barang bekas boleh diperdagangkan asal dilaporkan kepada konsumen.

Sementara itu ketentuan umum impor nomor 54 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomer 7 Tahun 2014 Tentang perdagangan tak memperbolehkan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia. Menurut Kemendag, hal yang bisa dilakukan saat ini adalah mengantisipasi masuknya pakaian impor bekas di berbagai pelabuhan di Indonesia.

Oleh karena itu, Kemendag akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memperketat masuknya pakaian impor bekas itu. "Ini sedang saya koordinasikan dengan bea cukai supaya pakaian bekas impor tersebut tidak boleh masuk ke pasar dan tidak boleh dijual," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tentang Perdagangan dan diatur juga dalam ketentuan impor Nomor 54, barang impor yang masuk harus baru kecuali barang baku industri.

"Berarti semua barang bekas tidak boleh masuk termasuk pakaian bekas. Walaupun saat ini pada kenyataannya pakaian bekas impor banyak ditemukan di pasaran," kata Partogi.

BERITA REKOMENDASI

Meski memiliki kewenangan melarang masuknya pakaian impor bekas, Kemendag terbentur UU Perlindungan Konsumen yang memperbolehkan diperdagangkannya pakaian impor bekas itu.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas