Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Akan Pidanakan Penjual Pakaian Bekas di Mal

Kemendag akan menjerat dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendag Akan Pidanakan Penjual Pakaian Bekas di Mal
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tak akan segan-segan memberikan hukuman pidana bagi penjual pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun di toko retail mall.

Kemendag akan menjerat pedagagang pakaian bekas tersebut dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

"Bisa kami pidanakan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Direktur Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).

Baju bekas yang dijual saat ini bisa mengancam kesehatan sang pemakai. Pasalnya terdapat kandungan mikroba dan jamur yang merupakan bakteri berbahaya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas