Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemendag Akan Pidanakan Penjual Pakaian Bekas di Mal

Kemendag akan menjerat dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan tak akan segan-segan memberikan hukuman pidana bagi penjual pakaian bekas, baik di pasar tradisional maupun di toko retail mall.

Kemendag akan menjerat pedagagang pakaian bekas tersebut dengan pasal 8 ayat 2 UU Perlindungan konsumen.

"Bisa kami pidanakan 5 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Direktur Jenderal Standardidasi dan Perlindungan Konsumen (SPK)Kementerian Perdagangan Widodo, Rabu (4/2/2015).

Baju bekas yang dijual saat ini bisa mengancam kesehatan sang pemakai. Pasalnya terdapat kandungan mikroba dan jamur yang merupakan bakteri berbahaya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas