Pemerintah Diminta Kaji Kembali Kenaikan Cukai Rokok 27 Persen
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyesalkan rencana Pemerintah Indonesia yang akan menaikkan target penerimaan cukai rokok
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menyesalkan rencana Pemerintah Indonesia yang akan menaikkan target penerimaan cukai rokok sebesar 27 persen berdasarkan putusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2015.
“Kami melihat target penerimaan cukai rokok hingga 27 persen sangat tidak realistis. Tahun lalu merupakan tahun yang penuh tantangan bagi seluruh industri tembakau nasional dengan adanya Pemutusan HubunganKerja (PHK) akibat kebijakan baru dari pemerintah untuk menaikkan cukai,” kata Ketua AMTI, Soedaryanto, di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Soedaryanto menilai, satu-satunya pihak yang akan diuntungkan dengan kebijakan ini adalah produsen rokok ilegal karena volume penjualannya akan meningkat. Sedangkan industri yang legal akan merugi dan kehilangan volume penjualan.
“Hal ini akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau,” papar Soedaryanto.
Soedaryanto sangat menyayangkan bahwa pemangku kepentingan di sektor industri tembakau nasional tidak dilibatkan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.
“Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Ahmad tidak setuju dengan kenaikan cukai rokok hingga 27 persen karena memberatkan produsen rokok nasional.
“Kenaikan cukai rokok sangat memukul produsen rokok karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional,” tuturnya.
Faiz menambahkan, kalau kenaikan cukai dipaksakan, akan terjadi penurunan produksi dan dampaknya akan menurunkan penerimaan cukai, dan sisi lain yang lebih berbahaya rokok-rokok ilegal akan lebih marak.
Berdasarkan data Kemenperin, pada tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 362 miliar batang dengan pangsa pasar Sigarete Kretek Mesin (SKM) sebesar 66 persen dan Sigarete Kretek Tangan (SKT) sebesar 26 persen serta sisanya Sigarete Putih Mesin (SPM) sebesar 6 persen dan sebagian kecil jenis cerutu.