Kemenhub Akan Revisi Permen Tata-Tata Cara Penanganan Delay
Kementerian Perhubungan akan segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan dalam penanganan delay dan pembatalan penerbangan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan dalam penanganan delay dan pembatalan penerbangan.
Hal tersebut ditempuh agar manajemen maskapai penerbangan nasional sigap mengalami situasi ini. Dengan demikian, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersama petinggi Kemenhub akan duduk bersama menggodok Permen Nomor 77, 49, dan 25.
"Kami akan membahas revisi Peraturan Menteri yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurutnya, Permen tersebut akan menggali lebih dalam lagi terkait tata cara dan kewajiban maskapai ketika terjadi delay berkepanjangan dan pembatalan penerbangan, seperti yang terjadi pada Lion Air pekan kemarin selama tiga hari.
Selain merevisi, Suprasetyo juga menyampaikan, Permen tersebut akan memuat sanksi bagi maskapai yang lalai. "Penambahan sanksi kita akan bahas dengan biro hukum, nanti sanksinya apa yang akan ditambahkan dari yang ada saat ini," ucapnya.