Menteri Jonan Tanggung Jawab Semua Risiko di Pelabuhan
Jonan tak hanya mengatur lalu lintas kapal, tetapi juga waktu barang yang berada di pelabuhan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah ditunjuk menjadi penanggung jawab otoritas semua pelabuhan di Indonesia. Dalam hal ini, Jonan tak hanya mengatur lalu lintas kapal, tetapi juga waktu barang yang berada di pelabuhan.
Hal tersebut telah menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Pada rapat tersebut membahas bagaimana mengurangi waktu antrian sebuah barang di pelabuhan.
"Dia (Menteri Perhubungan Ignasius Jonan) lah yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantornya, Senin (2/3/2015).
Indroyono memaparkan penunjukan Jonan sebagai penanggung jawab di pelabuhan sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran."Sudah sesuai UU," ungkap Indroyono.
Indroyono menjelaskan jika terjadi resiko pada pelabuhan, mantan Bos PT KAI harus segera bertanggung jawab menyelesaikannya."Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko," kata Indroyono.
Indroyono menambahkan, Jonan juga harus berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait barang impor yang akan masuk ke tanah air. Semua barang harus diperiksa dan diberi izin oleh Menteri Perhubungan jika ingin didistribusikan.
"Namanya memberikan izin bea masuk, ada risiko barang itu benar atau tidak, barang itu terkontaminasi atau tidak," papar Indroyono.