Orang Kaya Dilarang Sewa Rusunawa
Rido menjelaskan agar masyarakat yang kurang mampu mendapatkan jatah rusunawa harus dibuatkan payung hukum
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staff Ahli Bidang Ekonomi Kementerian PU-Pera Rido Matari Ichwa menegaskan bahwa masyarakat yang sudah mampu diharapkan berhenti menempati di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Pasalnya rusunawa dibangun pemerintah untuk masyarakat yang belum mampu mendapatkan tempat tinggal.
"Permulaan dia sewa, ekonominya meningkat dia harus pindah, sewanya dia harus diberhentikan," ujar Rido di kantor pusat BKPM, Rabu (4/3/2015).
Rido menjelaskan agar masyarakat yang kurang mampu mendapatkan jatah rusunawa harus dibuatkan payung hukum. Tujuannya agar 1000 tower rusunawa yang akan dibangun pemerintah bisa tepat sasaran.
"Payung hukum pasti, target jangan berubah untuk mereka (masyarakat kurang mampu)," ungkap Rido.
Hal lain yang menjadi masalah menurut Rido adalah pemberian rusunawa bagi masyarakat kelas menengah atas. Menurut Rido sampai saat ini banyak masyarakat mampu menyewakan rusunawa kepada pihak lain demi meraup keuntungan.
Karena hal tersebut, Rido berharap akan ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan untuk rusunawa nanti."Pada awalnya tepat second round tidak tepat itu harus dicari peraturan pengundangannya," papar Rido.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.