Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PTUN Tolak Gugatan Cladtek terhadap Wika

PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT Cladtek BI-Metal Manufacturing terhadap general manager PT Wijaya Karya

Penulis: Sanusi
zoom-in PTUN Tolak Gugatan Cladtek terhadap Wika
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh PT Cladtek BI-Metal Manufacturing terhadap general manager PT Wijaya Karya (Wika) Tbk dalam perkara nomor 196/G/2014/PTUN, terkait lelang infrastruktur untuk pembangunan Terminal Gas di Matindok, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat (Cladtek BI-Metal Manufacturing) terhadap general manager PT Wijaya Karya Tbk tidak dapat diterima," kata Nur Akti, Ketua Majelis Hakim, dalam amar putusannya, yang dibacakan di PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan penggugat yang meminta tergugat atau general manager PT Wijaya Karya (Wika) Tbk menunda pelaksanaan proyek tersebut. "Menolak penundaan pelaksanaan dalam obyek sengketa yang diajukan penggugat," katanya.

Sebaliknya, dalam eksepsi, majelis sependapat dengan tergugat dan menerima eksepsinya. "Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam kompetensi absolut. Menghukum penggugat (Cladtek) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251.000," kata Nur menegaskan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, bahwa pengadaan barang atau jasa sudah sesuai prosedur yang berlaku di sektor minyak dan gas (Migas). Majelis juga menyatakan bahwa gugatan Cladtek bukan ranah materi PTUN, tetapi merupakan perkara perdata yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri.

"PTUN tidak berwenang memeriksa perkara aquo. Pengadilan tidak perlu menimbang lebih jauh, sehingga permohonan ini harus ditolak," katanya.

Atas putusan tersebut, jika para pihak terutama Cladtek keberatan, maka bisa mengajukan banding. " Bagi pihak yang tidak menerima atau tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan tenggang waktu 14 hari," kata Nur.

Berita Rekomendasi

Sementara Finance & Human Capital Manager Matindok Gas Production Facility Project, Purwanto Agustiono, usai persidangan mengatakan, Cladtek merupakan mitra. Jika pun harus bertemu di pengadilan, ini merupakan hal biasa terjadi di dunia bisnis.

"Sehingga gugatan ini harus diputuskan, ini bukan menang kalah tapi adanya kepastian hukum. Bisa saja suatu saat Cladtek ini bekerjasama lagi dengan Wika, karena kita adalah mitra," kata Purwanto didampingi kuasa hukum tergugat Rivai Kusumanegara dan Aditya Yuniarti dari Law Offices Kusumanegara & Partners.

Menurutnya, majelis menyatakan menolak gugatan Cladtek karena lelang barang atau jasa yang dilakukan dalam proyek ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di sektor ini.

"Itu sudah sesuai prosedur, tidak mengada-ada. Kami tidak masalah dengan apa yang dilakukan, karena setiap memutuskan pemenang lelang telah dibahas bersama antara kami dengan owner yakni Pertamina EP, regulator SKK Migas dan ESDM. Jadi kami sebagai kontraktor, tidak memutuskan sendiri," katanya.

Adapun proyeknya, saat ini pengerjaannya sudah mencapai sekitar 32% dan ditargetkan akan rampung pada Maret atau April 2016 mendatang. "Dengan putusan ini kami menjadi lega dan akan fokus mengerjakan proyek ini sesuai yang diharapkan. Kita terbuka kesempatan untuk bekerjasama dengan Cladtek kedepan. Kan kedepan banyak proyek di migas, kita bisa kerjasama lagi," ucapnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas