Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Pemerintah dinilai tidak berpihak pada industri hasil tembakau (IHT).

Penulis: Sanusi
zoom-in Ekonom Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja mengiris dan mengemas tembakau siap pakai di pabrik tembakau iris Padud Jaya di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (27/8/2013). Tembakau yang berasal dari Lombok, Madura, Sumedang, Garut dan tempat lainnya tersebut dikemas di pabrik ini mulai dari kemasan 25 gram hingga 100 gram dengan harga jual mulai Rp 1.500 - Rp 10.000 per bungkus. Pabrik yang dikelola sudah tiga generasi sejak 1960-an itu memasarkan produknya ke sejumlah kota di pulau Jawa dan luar Jawa dengan rata-rata produksi 50 ton per bulan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak berpihak pada industri hasil tembakau (IHT). Ketidakberpihakan pemerintah itu tampak dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035).

Dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035. Padahal kontribusi tembakau pada ekonomi dalam bentuk pajak dan cukai sangat besar.

Tak pelak, rancangan peraturan itu mengundang kritik. Pengamat ekonomi Aviliani mengingatkan agar pemerintah konsisten dalam membuat kebijakan industri, termasuk industri tembakau yang notabene memberi kontribusi besar kepada negara. Jangan sampai, akibat tidak ada kepastian hukum pengusaha dirugikan.

Ia meminta agar pemerintah menyusun kembali komoditi mana saja yang memiliki nilai tambah signifikan. Memang, kata Aviliani, ada road map untuk mengurangi produksi rokok. Ia yakin industri juga akan komitmen. Namun, seringkali sikap pemerintah tidak konsisten.

"Perusahaan besar di industri rokok apalagi yang sudah go public tentu selalu berpikir kepastian hukum. Selama ini memang aneh, ketika pemerintah kurang pajak, tiba-tiba cukai untuk rokok dinaikkan mendadak. Ini, kan, mengganggu kinerja perusahaan, industri dan saham perusahaan," ujar Aviliani, Kamis (5/3/2015).

Ia mengingatkan bahwa setiap investor yang masuk ke industri, selalu berharap ada kepastian hukum berupa regulasi yang tidak cepat berubah. Pasalnya, investor selalu memiliki ekspektasi untuk mendapat keuntungan. Sehingga tidak bisa aturan berubah terus apalagi secara mendadak.

"Masing-masing industri punya road map, tidak bisa tiba-tiba ada aturan yang mengubah roadmap itu secara ujug-ujug atau mendadak," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dari sisi dampak lain, jika sektor tembakau tidak masuk kategori strategis, kata dia, memang akan memiliki dampak turunan secara langsung. Baik terhadap petani hingga tenaga karyawan.

"Yang sudah pasti tentu saja akan ada pengurangan pegawai. Saya lebih menyarankan pemerintah memberi kepastian hukum bagi industri, termasuk IHT," tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan RPP RIPIN yang tidak berpihak kepada IHT. Ketidakberpihakan pemerintah itu tampak dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RIPIN 2015-2035). Saat ini draft RPP yang disusun Kementerian Perindustrian tersebut sudah berada di Kantor Sekretariat Negara untuk disinkronisasi dengan aturan lain yang berkaitan.

“Tidak dimasukkannya IHT ke dalam RIPIN, berpotensi tidak adanya perlindungan terhadap IHT. Karena Pasal 1 ayat 2 poin G draft RPP RIPIN menyebutkan, salah satu fungsi RIPIN sebagai pemberdayaan, pengamanan dan penyelamatan Industri,” ujar Ketua Umum Gappri Ismanu Soemiran dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/3). “Ini jelas sangat janggal dan aneh,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas