Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji meminta Kementerian Perindustrian untuk konsisten melindungi industri hasil tembakau

Penulis: Sanusi
zoom-in DPR Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Pekerja mengiris dan mengemas tembakau siap pakai di pabrik tembakau iris Padud Jaya di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (27/8/2013). Tembakau yang berasal dari Lombok, Madura, Sumedang, Garut dan tempat lainnya tersebut dikemas di pabrik ini mulai dari kemasan 25 gram hingga 100 gram dengan harga jual mulai Rp 1.500 - Rp 10.000 per bungkus. Pabrik yang dikelola sudah tiga generasi sejak 1960-an itu memasarkan produknya ke sejumlah kota di pulau Jawa dan luar Jawa dengan rata-rata produksi 50 ton per bulan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji meminta Kementerian Perindustrian untuk konsisten melindungi industri hasil tembakau (IHT).

Pasalnya, keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 (RPP RIPIN) yang saat ini sedang dibahas Kementerian Perindustrian, justru menyingkirkan IHT sebagai industri strategis yang terbukti paling kokoh dalam menghadapi krisis.

"Satu sisi, Kemenperin menempatkan IHT sebagai salah satu komoditas industri strategis, namun di lain sisi, keberadaan IHT tidak dimasukkan dalam RPP RIPIN," kata Sarmuji, akhir pekan lalu.

Diakui Sarmuji, kontribusi IHT yang sangat besar bagi negara. Kalau IHT ini tutup karena dipaksa bangkrut oleh pemerintah, belum ada industri lain yang menggantikan pendapatan pemerintah tersebut.

Tahun lalu, kontribusi IHT terhadap pendapatan negara sekitar Rp 120 triliun dari sisi cukai saja. Kalau pendapatan itu digabungkan dari sektor perpajakan lain dari IHT, diperkirakan nilainya mencapai Rp 200 triliun, atau sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun lalu.

Demikian juga terhadap penyerapan tenaga kerja yang sangat besar baik di kalangan petani, industri maupun pedagang. Diperkirakan sekitar 4 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini.

"Dengan kontribusi IHT yang belum ada penggantinya, seharusnya
pemerintah memperlakukan industri kretek nasional secara adil, mengingat IHT salah satu industri strategis. Dan karena pemerintah hingga saat ini belum menemukan strategi penggantinya," ujar politisi Golkar.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, dalam RPP RIPIN, pemerintah mengabaikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai industri strategis. Di Lampiran angka IV bagian C RPP tersebut menyebutkan, IHT tidak termasuk dalam 10 industri prioritas yang menjadi fokus Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RIPIN 2015-2035.

Senada dengan Sarmudji, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Mukhyir Hasan Hasibuan juga menuding, RPP itu menunjukkan niat pemerintah untuk menghabisi industri hasil tembakau

"Dengan regulasi itu jelas pemerintah sudah berketatapan hati untuk menghabisi industri tembakau," tegas Mukhyir.

Ia menegaskan, dengan penyusunan PP Ripin, dimana sektor tembakau tak jadi industri pilihan, maka dipastikan beban industri tembakau makin berat karena tak ada perlindungan dari sisi kepastian hukum. Padahal, regulasi dan peraturan yang ada sudah mempersulit gerak industri tembakau.

"Kami sudah berkali-kali mengirim surat kepada Presiden terakhir tanggal 15 Februari lalu, kami berteriak meminta perlindungan dan perhatian tapi tak pernah mendapatkan perhatian presiden. Seharusnya presiden bisa bertindak tegas memperi perlindungan pada industri tembakau," tegas Mukhyir.


Ia mengingatkan, berbagai peraturan yang ada saja sudah membuat industri hasil tembakau kesulitan. Jika tembakau tak masuk kategori industri strategis, maka ia khawatir maka dalam jangka pendek akan terjadi PHK massal karena kebijakan apapun selalu berdampak pada tenaga kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas