Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BKPM Percepat Izin Investasi Listrik jadi 8 Bulan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan penyederhanaan proses perizinan investasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BKPM Percepat Izin Investasi Listrik jadi 8 Bulan
BKPM.go.id

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan penyederhanaan proses perizinan investasi, khususnya sektor kelistrikan, sebagai pelaksanaan instruksi Presiden Jokowi saat launching PTSP Pusat, 26 Januari yang lalu.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani, menyatakan BKPM telah melakukan kajian terhadap proses perizinan kelistrikan dan merekomendasikan beberapa proses penyederhanaan perizinan dari tiga tahun jadi 8 bulan.

Saat ini perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat membutuhkan waktu 930 hari atau hampir 3 tahun. Kajian dan simulasi yang dilakukan BKPM melihat adanya potensi percepatan waktu perizinan hingga 240 hari atau 8 bulan.

"Ini yang kita upayakan untuk dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret ini”, kata Farah, Selasa (10/3/2015).

Farah menjelaskan fokus BKPM terkait penyederhanaan perizinan adalah izin lokasi atau perizinan pertanahan, perizinan pinjam pakai kawasan hutan, perizinan di daerah khususnya izin mendirikan Bangunan (IMB), serta perizinan lingkungan.

Perizinan di atas dipilih BKPM karena membutuhkan waktu yang lama dan persyaratannya tumpang tindih.

Sebagai contoh persyaratan izin pinjam pakai kawasan hutan yang interlocking (saling mensyaratkan) dengan izin usaha dan izin lingkungan.

Berita Rekomendasi

Semuanya menyarakat adanya AMDAL. Demikian pula dengan izin mendirikan bangunan (IMB) di mana ada persyaratan tentang ANDAL atau UKL/UPL, di mana tidak semua bidang usaha wajib menyusunnya.

"Juga ada duplikasi perizinan hampir sejenis yang merupakan bagian mekanikal elektrikal dari IMB, seperti izin lift, instalasi listrik dan sebagainya,” ujar Farah.

Lebih lanjut, Farah menjelaskan BKPM telah mengirimkan surat kepada Kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan bahwa BKPM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyepakati percepatan waktu pengurusan perizinan pinjam pakai kawasan hutan dari 120 hari menjadi 52 hari.

“Percepatan di perizinan lingkungan, tanah, dan daerah akan dapat mempercepat waktu perizinan seluruh sektor usaha,” kata Franky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas