Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelabuhan Cilamaya Dinilai Langgar Tata Ruang

Pembangunan pelabuhan Cilamaya dinilai menyalahi tata ruang

Penulis: Sanusi
zoom-in Pelabuhan Cilamaya Dinilai Langgar Tata Ruang
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi: Pekerja tengah mengerjakan pembangunan Pelabuhan Kalibaru atau yang disebut Terminal NewPriok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/8/2014). Pengerjaan proyek NewPriok tahap I Container Terminal 1 telah mencapai 60 persen dengan sebanyak 6.860 psc piling telah terpasang dari total 9.815 pcs dan diharapkan sebagian (panjang dermaga 400 m) siap dioperasikan pada akhir 2014, sedangkan keseluruhan Container Terminal 1 sepanjang 800 m akan beroperasi penuh pada pertengahan kuartal III 2015 dengan kapasitas daya tampung 1,5 juta Teus. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan pelabuhan Cilamaya dinilai menyalahi tata ruang. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Tempuran dan sekitarnya, merupakan kawasan pertanian.

"Strategi pembangunan sesuai Pasal 5, bahwa prioritas pembangunan di Karawang itu, khususnya di kawasan Tempura, itu untuk kawasan pertanian," kata M Riza Damanik, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dalam diskusi bertajuk "Cilamaya Untuk Siapa?" di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Kemudian, Pasal 38 Perda tersebut menyatakan, kawasan Kecamatan Tempuran dan sekitarnya merupakan wilayah budidaya perikanan. Dua pasal tersebut harusnya menjadi landasan untuk memastikan menumbuhkemankan pertanian dan perikanan di wilayah tersebut, bukan untuk membangun pelabuhan.

"Itu terang, bahwa pembangunan Cilamaya bertabrakan dengan Perda Tata Ruang Karawang. Ada 70 ribu keluarga yang sejatinya bergantung pada potensi perikanan di pesisir Karawang," katanya.

Selain bertentangan dengan Perda Tata Ruang Karawang, pembangunan Pelabuhan Clamaya juga berpotensi melanggar UU Kelautan Nomor 32 Tahun 2014 yang menyatakan, bahwa laut selain mempunyai fungsi strategis sumber pangan juga sangat melindungi lingkungan berdasarkan daya dukung yang ada, serta kearifan lokal.

"Saya kira tidak salah, nelayan dan petani keberatan dengan pembangunan pelabuhan di Cilamaya, karena memang kita melihat secara faktual, pelabuhan itu menyingkirkan nelayan dan petani karena dampak lingkungan dari pembangunan itu. Kami KNTI menolak pembangunan pelabuhan Cilamaya," katanya.

Riza juga menilai rencana pembangunan Pelabuhan Cilamaya terbilang janggal, karena tidak masuk dalam rancangan pembangunan menengah Bapenas 2015-2019, yakni akan mengembangkan 24 pelabuhan selama 5 tahun kedepan terkait rencana tol laut pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT

"Dari 24 pelabuhan itu, 5 adalah pelabuhan utama yakni di Sumut, Jakarta, Surabaya, Makassar, Sorong. 19 lainnya pelabuhan pendukung. Pembangunan tol laut itu, baik 5 pelabuhan dan 19 lainnya, sama sekali tidak ada Cilamaya," kata Riza.

Sementara aktivis lingkungan Ubaidilah menilai pembangunan Pelabuhan Cilamaya lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, karena mengancam kehidupan nelaya, keartifan lokal, sosoial budaya, lumbung padi atau pertanian, potensi laut, serta produksi minyak dan gas.

"Selain harus mendapat persetujuan masyarakat, juga harus perhatikan UU lingkungan hidup, perairan, pertanian, dan seterusnya. Kalau kita kaji tata ruangnya, itu jauh dari kelayakan," kata Ubaidilah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas