Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Piara Luwak Ditangkap, Pengusaha Kopi Lampung Terancam Bangkrut

Petani Kopi Luwak di Lampung menghadapi dilema setelah ada penangkapan tiga pengusaha sebelumnya karena memelihara binturung

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Piara Luwak Ditangkap, Pengusaha Kopi  Lampung Terancam Bangkrut
Eni Muslihah
Luwak Pandan, salah satu dari 60 hewan Luwak peliharaan Hj Yekti Murih Wiyati (37), pemilik usaha kopi Luwak Luwakmas di Kampung Luwak, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Tribunnews.com, Bandarlampung - Petani Kopi Luwak di Lampung menghadapi dilema setelah ada penangkapan tiga pengusaha sebelumnya karena memelihara binturung yang merupakan satwa dilindungi.

Menurut pelopor usaha Kopi Luwak yang kini memiliki merek Raja Kopi Luwak di Lampung Gunawan Supriyadi, Senin (16/3/2015), saat ini banyak petani kopi luwak takut memelihara musang.

"Sekarang sering sekali ada razia dari aparat jadi daripada kami ditangkap lebih naik kami lepas liarkan saja musang itu," kata dia.

Gunawan pun kini telah melepas enam ekor Binturung, sedangkan 13 musang lainnya tetap dipelihara, karena dia mengaku telah mengantongi izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

"Kami sangat menyayangkan, kopi luwak ini sudah menjadi ikon Provinsi Lampung bahkan saya sendiri telah mendapatkan berbagai penghargaan karena kopi luwak ini, lantas kenapa sekarang baru mulai ditangkepi gini," ujar dia.

Menurut dia, Musang jenis Binturung ini mampu memproduksi satu kilogram per malam. Sedangkan musang jenis lainnya hanya setengah kilogram per malam. Jika ditotalkan, dalam sebulan musang bisa memproduksi satu kwintal.

Harga kopi bubuk luwak bisa mencapai Rp 600.000 per kilogram. "Kami butuh kepastian dari pemerintah, apakah diperbolehkan atau tidak. Kalau begini kondisinya bisa-bisa usaha kami gulung tikar, Lampung bisa kehilangan produk andalannya," katanya lagi.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya tiga pengusaha kopi luwak di Lampung ditangkap Krimsus Polda Lampung karena memelihara binturung yang merupakan satwa dilindungi. Ketiganya diancam kurungan maksimal lima tahun penjara. (Kontributor Lampung, Eni Muslihah)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas