Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SVLK Jamin Hutan Terlindungi dan Tetap Produksi Kayu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) merupakan aturan mandatory

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in SVLK Jamin Hutan Terlindungi dan Tetap Produksi Kayu
http://statik.tempo.co/data

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) merupakan aturan mandatory yang tersusun multipihak.

Hal itu diterapkan untuk menjamin kelestarian hutan atau legalitas kayu.

"SVLK dibangun dengan tujuan untuk pemberantasan illegal logging dan illegal trading, perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber hutan lestari," ujar Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian LHK Bambang Hendroyono di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bambang menambahkan dengan mengatakan SVLK merupakan instrumen perdagangan kayu yang telah dinegosiasikan dengan pasar utama, seperti Uni Eropa, Australia, Jepang, Kanada, Tiongkok, Amerika Serikat dan Korea Selatan, sehingga produk industri kehutanan dari Indonesia tidak dikenakan due diligence atau uji tuntas.

Tercatat, upaya penerapan SLVK di industri dalam negeri dan guna mendorong ekspor mebel dan kerajinan sebesar 300% membuat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.97/M-DAG/PER/12/2014 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

"Untuk mendukung pencapaian ekspor mebel serta kerajinan, kami bersinergi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian LHK," jelas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.

Rachmat menilai, wujud dukungan atas lahirnya Permendag ini, Kementerian LHK menerbitkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produk lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak.

Berita Rekomendasi

"Pada Permen- LHK ini, persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemilik eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) mebel atau furnitur disederhanakan. Tujuannya agar tidak memberatkan atau membebani pelaku usaha IKM mebel dan kerajinan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas