Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pulsa Terpotong, Konsumen Gugat Telkomsel Rp 1 Miliar

Gara-gara pulsa terpotong secara otomatis, seorang konsumen Telkomsel melayangkan gugatan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pulsa Terpotong, Konsumen Gugat Telkomsel Rp 1 Miliar
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Gara-gara pulsa terpotong secara otomatis, seorang konsumen Telkomsel melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, konsumen bernama Roni Pangindangan ini menuntut PT Telkomsel untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjadi turut tergugat.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. bermula saat Roni berlangganan paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000 pada 22 Februari 2014. Tetapi sebelum habis masa berlaku, paket tersebut dihentikan.

Roni kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang, Namun Roni mengaku kaget karena pulsanya terpotong Rp 87.000. Penggugat pun mencoba melapor ke customer service Telkomsel namun akhirnya menilai laporannya tidak ditanggapi dengan baik.

Setelah menilai tidak ada itikad dari Telkomsel, Roni melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2014. Rencananya, hakim ketua Imam Gultom akan memberikan putusan pada 9 April.

Kuasa hukum Roni, Freddy Ales Damanik menyatakan kliennya tidak pernah menggunakan internet setelah masa paket habis pada tanggal 22 Maret, atau sebulan setelah berlangganan paket. "Telkomsel mencari alasan bahwa tanggal 23 Maret Roni menggunakan internet selama dua menit, masak habiskan pulsa Rp 87.964," ucap Freddy kepada Kontan, Minggu (22/3/2015).

Freddy menuturkan banyak kejadian serupa yang dilakukan operator telekomunikasi terhadap konsumen. "Pemotongan pulsa secara otomatis memang terkesan sepele, namun tetap saja kami ingin memperjuangkan hak konsumen," ujar Freddy.

Berita Rekomendasi

Staff legal Telkomsel, Dimas yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pekan lalu tidak mau berkomentar. Begitu pula Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati.(KONTAN/Jane Aprilyani)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas